JAKARTA – Pemerintah segera menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu pada 5 Januari 2025. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menyebutkan opsen pajak berlaku tiga tahun setelah beleid tersebut diteken pada 5 Januari 2022.
Nantinya, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Sementara pemerintah kab/kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pada dasarnya, pemerintah memberikan kewenangan pemungutan opsen pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB.
Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi. Harapannya, opsen dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak (WP), karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD). Kebijakan ini juga memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil.
Dalam penjelasan beleid disebutkan, penambahan opsen pajak MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah. Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik.
Manfaat lainnya, opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah, baik bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen juga telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Meski demikian, ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan ini juga perlu diatur melalui peraturan kepala daerah atau perkada. Adapun terkait kesiapan regulasi di daerah dalam penerapan opsen ini, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni enggan untuk berkomentar.
Tarif Opsen Pajak
Tarif opsen pajak dihitung dengan mengkalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak
Opsen PKB: 66%
Opsen BBNKB: 66%
Opsen MBLB: 25%
Contoh: Pada tanggal 13 Desember 2025, Wajib Pajak A membeli kendaraan bermotor baru dengan nilai jual Rp300 juta. Tarif BBNKB sebesar 8% dan tarif opsen BBNKB sebesar 66%. Maka dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) BBNKB yang diterbitkan pemerintah daerah provinsi, ditagihkan jumlah pajak terutang sebagai berikut :
BBNKB terutang= 8% x Rp300 juta = Rp24 juta
Opsen BBNKB terutang= 66% x Rp24 juta = Rp15.840.000
Jadi, total Rp39.840.000 ditagihkan bersamaan dengan pemungutan BBNKB saat perolehan kepemilikan. Di mana BBNKB menjadi penerimaan pemerintah daerah provinsi, dan opsen menjadi penerimaan kab/kota.. (*/red)