BITUNG- Tim Resmob Polres Bitung melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayan dengan menggunakan senjata tajam, yang terjadi di Pusat Kota Bitung, pada hari Jumat (16/2/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.
“Pelaku yaitu pria berinisial AL (19) sudah diamankan pada hari Sabtu, 17 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 Wita, di Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa,” ujar Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi.
Peristiwa penganiayaan dialami oleh korban, pria bernama Farhan. Motifnya diduga karena pelaku tersinggung korban melempar piring kaca sehingga mengena hidung dan pipi sebelah kiri pelaku.
“Saat itu pelaku bertemu dengan korban yang sedang makan nasi kuning di Pusat Kota Bitung dan bertanya kenapa korban menghadang teman pelaku. Namun korban tidak mendengar teguran pelaku, tidak lama kemudian melemparkan piring kaca ke arah pelaku dan mengena di bagian wajah. Merasa kesakitan, pelaku langsung mencabut parang yang terselip di pinggangnya dan langsung menyabet korban yang hendak lari,” terang Kasi Humas.
Sabetan parang pelaku mengena di bagian kepala belakang dan leher, selanjutnya korban melarikan diri. Dan saat itu warga langsung melerainya. Setelah itu pelaku langsung pulang diajak oleh pacarnya.
“Pelaku sudah berada di Mapolsek Maesa dan diserahkan ke Piket Reskrim untuk diproses lanjut,” pungkasnya. (*/red)
Sumber berita : Humas Polda Sulut