BITUNG – Pemuda berinisial RB (17) terpaksa diamankan Tim Resmob Polres Bitung, karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap temannya bernama Uta. Penganiayaan dilakukan dengan menggunakan panah wayer yang mengena di bagian lengan korban.
“Pelaku sudah ditangkap pada hari Senin, 19 februari 2024 Pukul 21.00 Wita, di Kelurahan Grian Permai Kecamatan Girian Kota Bitung,” terang Kasi Humas Polres Bitung Iptu Iwan Setiyabudi.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Jumat, 2 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 Wita di Kelurahan Girian Permai. Dari hasil interogasi, penganiayaan disebabkan karena kecemburuan dan dendam lama.
“Diduga pelaku cemburu, sang pacar menghubungi korban melalui telepon untuk menjemputnya. Saat korban tiba, pelaku mengambil panah wayer dari temannya. Melihat hal itu korban langsung melarikan diri, namun panah wayer mengena lengan kanan belakang korban yang dilesakkan pelaku,” lanjutnya.
Setelah memanah korban, pelaku langsung melarikan diri bersama temannya.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Bitung untuk diproses hukum. Barang bukti yang disita, yaitu 1 buah senjata tajam jenis samurai dan 3 buah anak panah wayer,” pungkasnya. (*/red)
Sumber Berita : Humas Polda Sulut