SANGIHE – Pasca menjadi wewenang Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tahuna dan dikelola oleh pihak ketiga dalam hal ini PT Pelayaran Mandala Sejahtera Abadi, melalui proses lelang pada akhir Tahun 2023 lalu, pelayanan kapal perintis KM Sabuk Nusantara (Sanus) 109 dan 70 kini beroprasi dengan baik.
Kepala Cabang PT Pelayaran Mandala Sejahtera Abadi Tahuna, Mocodompis Muhaling, saat ditemui awak media membenarkan, pengelolaan KM Sabuk Nusantara 109 dan 70 diserahkan ke pihak swasta.
Dirinya menjelaskan, PT Pelayaran Mandala Sejahtera Abadi yang pusatnya di Surabaya adalah pemenang lelang pengoperasian kapal perintis sanus di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Talaud sampai ke Pelabuhan Bitung.
“Kapal yang dioperasikan oleh PT Mandala Sejahetra Abadi yakni KM Sabuk Nusantara 109 dan KM Sabuk Nusantara 70. Kalau KM Sabuk Nusantara 70 dia Pangkalan Tahuna- Talaud-Bitung sementara KM Sabuk Nusantara 109 dengan rute Tahuna-Marore-Bitung,”jelas Muhaling, Selasa (23/01/2024) di Tahuna.
Lebih lanjut Muhaling membeberkan, pelayaran KM Sanus 109 delapan hari beroprasi dengan trayek Kepulauan Sangihe sampai Bitung. Dan untuk KM Sanus 70 sebelas hari melayari Kepulauan Talaud sampai Bitung, tergantung cuaca.
“Sejauh ini, kendalanya hanya cuaca buruk sehingga kapal terlambat berangkat, tapi kalau untuk membiarkan masyarakat berhari-hari tanpa pelayanan dari dua kapal perintis itu tidak pernah,” ungkap Muhaling.
Karena menurutnya, jika kedua kapal perintis ini naik dok, maka ada kapal pengganti yang akan melayani masyarakat.
“Setiap tahun kan kapal itu harus naik doking, jadi dalam kontrak jika kapal KM Sabuk Nusantara 109 naik dok penggantinya KM Kanon Moon dan untuk KM Sabuk Nusantara 70 penggantinya KM Fuen. Jadi pelayanannya tidak akan pernah putus dan ini semua untuk peningkatan pelayanan,” beber Muhaling.
Dia juga menambahkan, untuk pelayaran di kapal perintis ini sudah diperbolehkan membawa sepeda motor dengan catatan tangkinya dikosongkan.
“Dan untuk BBM tidak diperbolehkan dimuat di kapal penumpang karena itu sudah aturannya. Kapal BBM itu khusus, tidak boleh bermuatan penumpang,” tegas Mantan Kepala UPP Kelas II Tahuna ini. (red)