Polisi Amankan Terduga Pengedar Obat Keras di Aertembaga Bitung, 2000 Butir Ifrasyl Disita

BITUNG- Satuan Resnarkoba Polres Bitung mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar jenis Ifrasyl di wilayah hukumnya.

“Polisi mengamankan seorang pria berinisial MW (27) warga Aertembaga Satu, pada hari Jumat (8/12/2023) sore sekitar pukul 15.00 Wita, di rumah pelaku,” terang Kasi Humas Polres Bitung Ipda Iwan Setiyabudi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mendapatkan barang bukti sebanyak 2000 butir obat Ifrazil. Informasi penangkapan terhadap pelaku berasal dari masyarakat yang mengetahui peredaran obat keras tersebut.

“Pada hari Jumat, 8 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 Wita, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bitung mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran obat keras. Tim langsung bergerak dan pada pukul 15.00 Wita mengamankan pelaku di rumahnya bersama 2 paket yang terbungkus dalam plastik hitam,” lanjutnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku obat tersebut dikirim dari Jawa Barat dengan menggunakan sebuah jasa pengiriman. (red)